Total Tayangan Halaman

Jumat, 30 September 2022

MENJAGA LISAN

 


Menjaga lisan, agar tidak terlalu mudah memuji dan mencela.


لَا تَعْجَلُوا بِحَمْدِ النَّاسِ وَلَا بِذَمِّهِمْ، فَلَعَلَّ مَا يَسُرُّكُمْ مِنْهُ الْيَوْمَ يَسُوُءُكُمْ غَدًا (شعب الإيمان 6177) 

Janganlah tergesa-gesa memuji dan mencela orang lain, bisa jadi mereka yang membuatmu bahagia hari ini,  besok akan membuatmu berduka.

(Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ’Anhu)

Semoga bermanfaat Barakallahu fiikum.

https://t.me/NasehatSalafushShalih_554

DIMENSI SYUKUR


Tentang dimensi rasa syukur kepada Allah Ta'ala.

أَنَّ الشُّكْرَ يَكُونُ بِالْقَلْبِ خُضُوعًا وَاسْتِكَانَةً، وَبِاللِّسَانِ ثَنَاءً وَاعْتِرَافًا، وَبِالْجَوَارِحِ طَاعَةً وَانْقِيَادًا  (مدارج السالكين 2/237) 

Syukur itu terlaksana dengan; hati tunduk dan merendah karena takut kepada Allah, lisan memuji Allah dan mengakui nikmat-Nya, anggota tubuh taat dan patuh kepada-Nya.

(Ibnul Qoyyim Rahimahullah)

Semoga bermanfaat Barakallahu fiikum.

https://t.me/NasehatSalafushShalih_554

Senin, 26 September 2022

MATERI DAKWAH ILALLAH

 

LEMAH-LEMBUT DALAM DAKWAH



Lemah-lembut Dalam Berda'wah

Hati manusia akan condong kepada orang yang bersikap lemah-lembut kepadanya.

Oleh karena itulah, di antara kewajiban da’i atau mubaligh adalah memilih kalimat yang lembut dan tidak kasar, agar dakwah sampai kepada manusia. Jangan sampai manusia lari dari agama, padahal dakwah belum sampai kepada mereka.

Seorang da’i bertugas mengajak manusia kepada ketaatan, padahal kebanyakan hawa-nafsu manusia tidak menghendakinya; dia juga berkewajiban memperingatkan dari kemaksiatan, padahal kebanyakan hawa-nafsu manusia menyukainya. Maka jika seorang da’i berdakwah dengan kasar, merupakan perkara yang wajar banyak manusia akan menjauh dari dakwahnya.

Oleh karenanya, banyak bimbingan dari Allah dan RasulNya agar da’i bersikap lembut ketika berdakwah, sehingga dakwah akan sampai kepada mad’u (obyek dakwah) dengan baik.

Namun demikian, bukan berarti seorang da’i selalu bersikap lemah-lembut dalam segala keadaan. Bahkan pada keadaan-keadaan tertentu dia dituntut untuk bersikap tegas dan keras. Sikap lemah-lembut dan keras diletakkan pada tempatnya masing-masing, dan itulah hikmah yang perlu fahami dan dilakukan saat berdakwah.

DALIL LEMAH-LEMBUT DALAM DAKWAH

Banyak ayat dan hadits yang menunjukkan pentingnya sikap lembut dalam dakwah. Inilah diantaranya:

1- Firman Allah Ta’ala kepada nabi Musa 'Alaihissalam dan nabi Harun 'Alaihissalam:

اذْهَبَآ إِلَى فِرْعَوْنَ إِنَّهُ طَغَى {43} فَقُولاَ لَهُ قَوْلاً لَّيِّنًا لَّعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى

Pergilah kamu berdua kepada Fir'aun, sesungguhnya dia telah malampaui batas;
maka berbicalah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut mudah-mudahan ia ingat atau takut". (QS. Thaha (20): 43-44)

Imam Al-Quthubi Rahimahullah menyatakan: “Jika (Nabi) Musa 'Alaihissalam (dan Harun 'Alaihissalam –pen) diperintahkan untuk mengatakan perkataan yang lemah-lembut kepada Fir’aun, maka orang yang (derajatnya) dibawahnya (Nabi Musa 'Alaihissalam) lebih pantas meneladani hal itu di dalam pembicaraannya, dan di dalam perkataannya saat memerintahkan yang ma’ruf”. (Tafsir Al-Qurthubi 11/200)
Ketika kholifah Al-Makmun dinasehati dengan kasar oleh seseorang, beliau berkata: “Hai laki-laki, bersikaplah lemah-lembut, sesungguhnya Allah telah mengutus orang yang lebih baik daripada kamu (yaitu nabi Musa 'Alaihissalam), kepada orang yang lebih buruk daripada aku (yaitu Fir’aun), dan Dia memerintahkannya dengan sikap lemah-lembut”. Kemudian beliau membaca ayat di atas! (Min Sifatid Da’iyah Al-Liin war Rifq, hal: 12, karya Syekh Dr.Fadhl Ilahi)

Firman Allah Ta’ala:

اُدْعُ إِلَى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ أَحْسَنُ

Ajaklah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. (QS. An-Nahl (16): 125)

Dan Firman Allah Ta’ala:

وَلاَ تُجَادِلُوا أَهْلَ الْكِتَابِ إِلاَّ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِلاَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا

Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zalim diantara mereka. (QS. Al-‘Ankabut (29): 46)

Imam Al-Alusi Rahimahullah mengatakan: “melainkan dengan cara yang paling baik”, yaitu dengan perangai yang paling baik, seperti membalas kekasaran dengan kelembutan, kemarahan dengan kesabaran, kerusuhan dengan ketulusan, dan emosi dengan santun”. (Tafsir Ruhul Ma’ani 21/2)

Firman Allah Ta’ala:

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللهِ لِنتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لاَنفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ

Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. (QS. Ali Imron (3): 159)

Sepantasnya seorang da’i benar-benar merenungkan ayat ini! Karena kalau sikap keras dan hati kasar akan menyebabkan manusia menjauhi Nabi Muhammad Shalallahu 'Alaihi Wasallam -jika kedua sifat itu ada pada beliau-, padahal beliau adalah manusia paling mulia di hadapan Allah, maka bagaimana dengan orang lain yang derajatnya jauh di bawah beliau, jika dia bersikap keras dan berhati kasar?! (Lihat: Min Sifatid Da’iyah Al-Liin war Rifq, hal: 14, karya Syekh Dr.Fadhl Ilahi)

Sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam:

إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ وَلاَ يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلاَّ شَانَهُ

Sesungguhnya lemah-lembut tidak berada pada sesuatu kecuali pasti menjadikannya indah, dan tidaklah lemah-lembut dihilangkan dari sesuatu kecuali pasti menjadikannya buruk. (HR. Muslim no. 2594, dari ‘Aisyah)

Para ulama mengatakan: kata “syai’in (sesuatu)” pada kalimat di atas adalah nakirah (kata tidak tertentu) yang berada pada rangkaian peniadaan, sehingga mengenai segala perkara. Maksudnya bahwa lemah-lembut terpuji di dalam segala urusan.

“Oleh karena itulah adanya lemah-lembut di dalam dakwah termasuk perkara yang akan menjadikannya indah, sehingga dakwah itu akan lebih kuat menarik hati (manusia) dan menghasilkan tujuan. Dan ketiadaan lemah-lembut di dalam dakwah termasuk perkara yang akan menjadikannya buruk”. (Lihat: Min Sifatid Da’iyah Al-Liin war Rifq, hal: 15, karya Syekh Dr.Fadhl Ilahi)

Abu Musa Al-Asy’ari Radhiyallahu'Anhu berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا بَعَثَ أَحَدًا مِنْ أَصْحَابِهِ فِي بَعْضِ أَمْرِهِ قَالَ بَشِّرُوا وَلَا تُنَفِّرُوا وَيَسِّرُوا وَلَا تُعَسِّرُوا

Kebiasaan Rasulullah Sallallahu 'Alaihi Wasallam jika mengutus seseorang dari para sahabatnya di dalam sebagian keperluan beliau, beliau bersabda: “Sampaikan berita gembira dan janganlah membuat (orang) lari (menjauhi agama), mudahkanlah dan janganlah membuat susah!” (HR. Muslim no. 1732)

Dalam hadits ini Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam tidaklah mencukupkan dengan perintah “memudahkan dan menyampaikan kabar gembira” tetapi beliau juga melarang “membuat susah dan membuat lari”, ini menuntut terus-menerusnya (di dalam) memudahkan dan menyampaikan kabar gembira pada seluruh keadaan, dan ketiadaan kebalikan dari itu di pada seluruh keadaan”.

Kemudian, di antara kalimat penuh hikmah dalam masalah ini adalah perkataan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah : “Maka wajib ada tiga (hal dalam amar ma’ruf dan nahi mungkar): ilmu, lemah-lembut, dan sabar. Ilmu sebelum memerintah dan melarang, lemah-lembut bersamaan dengannya, dan sabar setelahnya. Walaupun ketika hal itu wajib menyertai dalam seluruh keadaan itu”. (Kitab Amar ma’ruf wan nahi mungkar, hal: 30, karya Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah).

SIKAP TEGAS DAN KERAS DALAM DAKWAH

Dari keterangan di atas telah jelas tentang kewajiban memulai dakwah dengan lemah-lembut, demikian juga dalam menyikapi orang yang tidak berilmu, orang yang tidak meremehkan dan tidak menentang hukum Allah.

Namun demikian, dalam keadaan tertentu seorang da’i perlu menggunakan cara tegas dan keras, jika memang dituntut oleh hikmah. Karena yang disebut hikmah adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya.

Keadaan-keadaan yang diperlukan sikap tegas dan keras seorang da’i antara lain pada saat:

1. Membela larangan Allah yang dilanggar dan saat menegakkan hudud.
2. Nampak sikap meremehkan terhadap hukum Allah dan penentangan terhadap dakwah.
3. Di saat nampak penyimpangan dari syari’at dari orang yang tidak sepantasnya muncul penyimpangan tersebut.
Akan tetapi yang perlu diketahui bahwa sikap keras dan tegas yang dilakukan oleh da’i jangan sampai menimbulkan kemungkaran yang lebih besar atau menghilangkan kebaikan yang lebih besar.
(Rujukan: kitab “Min Sifatid Da’iyah Al-Liin war Rifq”, karya Syekh Dr.Fadhl Ilahi]

Tugas Kuliah "Materi Dakwah" 
Mashuri (STID M. NATSIR JAKARTA)

Contoh SOP SHOLAT GERHANA

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

PELAKSANAAN SHOLAT GERHANA


Ø  Mensosialisasikan bahwa masjid kita menyelenggarakan sholat gerhana

Ø  Mengecek peralatan seperti mic dkk

Ø  Mengkonfirmasi petugas khotib sholat gerhana

Ø  Mengkonfirmasi petugas imam sholat gerhana

Ø  Menyampaikan sekilas tatacara sholat gerhana

Ø  Imam memperhatikan serta meminta jama’ah untuk meluruskan dan merapatkan shof

Ø  Mempersiapkan kotak amal berjalan dipojok kiri depan

Ø  Mempersiapkan tempat dan makanan ringan serta minuman bagi jama’ah

Ø  Membersihkan tempat setelah pelaksanaan rangkaian ibadah sholat gerhana selesai.

Contoh SOP SHOLAT IED

 STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

PELAKSANAAN SHOLAT IEDUL FITRI DAN ADHA (IED)


Ø  Mempersiapkan calon yang akan khotib dan imam ied sejak awal bulan ramadhan

Ø  Bagian ibadah untuk mengkonfirmasi khatib dan imam sholat iedul fitri satu minggu sebelum pelaksanaan dan mengingatkan kembali sehari sebelum pelaksanaan

Ø  Bagian ibadah untuk melakukan koordinasi dengan bagian yang lain minimal dua minggu sebelum pelaksanaan agar koordinasi dan kegiatan berjalan dengan baik

Ø  Mengingatkan khotib untuk menyerahkan teks khutbah maksimal satu minggu sebelum pelaksanaan sholat ied

Ø  Memperbanyak(cetak) buku materi khutbah

Ø  Mengkoordinir pada malam ied untuk yang ingin takbiran dan menyiapkan minuman serta snack-snack

Ø  Menyiapkan buku khutbah yang telah di buat oleh khatib dan membagikannya kepada para jama’ah yang hadir

Ø  Menyiapkan perlengkapan-perlengkapan untuk sholat ied 3(tiga) hari sebelum pelaksanaan dan pada malam ied memasang serta merapikan peralatan untuk sholat ied bersama seksi-seksi yang lain

Ø  Pada waktu sholat ied tiba salah satu dari qism ibadah sholat di belakang imam persis untuk takbir serta membantu imam dan khatib jika ada yang diperlukan

Ø  Setelah sholat ied selesai qism ibadah bersama qism lainya melakukan kerja bakti bersama membereskan alat-alat yang telah selesai terpakai pada acara sholat ied

Contoh SOP SHOLAT TARAWIH

 STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

PELAKSANAAN SHOLAT TARAWIH

                                                                        

Ø  Bagian ubudiyah mengingatkan imam dan khatib(Pemateri Tausiah)  tarawih 3 hari sebelum jadwal imam dan khatib dan mengingatkan kembali pada hari waktu pelaksanaan.

Ø  Bagian ubudiyah menyusun jadwal adzan sholat maghrib dan isya

Ø  Bagian ubudiyah di haruskan untuk selalu mengecek kesiapan teknis maupun non teknis sebelum pelaksanaan sholat tarawih

Ø  Bagian ubudiyah mengingatkan adik-adik yang bercanda untuk bisa tenang agar terwujud kehusyu’an dalam pelaksanaan sholat tarawih

Ø  Bagian ubudiyah di sarankan agar berada di shof pertama di belakang imam dan membantu bilamana imam kesulitan memakai mic atau membukakan pintu mimbar

Ø  Sebelum sholat tarawih di mulai setelah sholat isya bagian ubudiyah untuk maju ke depan jama’ah untuk menyampaikan laporan-laporan dan juga maklumat-maklumat yang di anggap perlu untuk di sampaikan(terjadwal)

Ø  Setelah pelaksanaan sholat teraweh bagian ibadah untuk menemani imam dan khatib untuk menikmati hidangan yang di sediakan

Ø  Bagian ubudiyah setiap selesai pelaksanaan sholat tarawih untuk selalu melakukan evaluasi-evaluasi untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada

Contoh SOP IBADAH JUM'AT

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

IBADAH JUM’AT


Ø  Bagian ubudiyyah mengingatkan khotib seminggu sebelum jadwal khutbah

Ø  Bagian ubudiyyah konfirmasi khotib Tiga hari sebelum jadwal khutbah dan pagi hari pada tanggal yang telah terjadwal

Ø  Khotib dan mu’adzin dimohon hadir 30 menit sebelum masuk waktu jum’at

Ø  Mempersiapkan atau membuat jadwal mu’adzin sholat jum’at

Ø  Pengumuman petugas khotib hanya diawal bulan saja, supaya tidak dianggap sebagai rangkaian dari ibadah jum’at

Ø  Untuk pembacaan ma’lumat dan nama khotib selain jum’at pertama cukup dengan duduk tanpa berdiri menghadap jama’ah

Ø  Membacakan ma’lumat jika ada agenda acara atau kegiatan yang bersifat insidental

Ø  Mengecek mikrofon imam dan mua’dzin minimal satu jam sebelum masuk waktu jum’at

Ø  Kotak amal sudah berada pada posisinya(pojok kiri depan), mengecek

Ø  Mematikan sound setelah selesai rangkaian ibadah jum’at selesai

Ø  Mempersiapkan nasi 3(tiga) porsi untuk khotib dan pendamping

Ø  Petugas mua’dzin menemani khotib makan siang di kantor

RIDHO

Makna dari Ridho yang disampaikan oleh sahabat Nabi yang mulia.

 

الرِّضَا أَنْ لَا تُرْضِيَ النَّاسَ بِسَخَطِ اللهِ، وَلَا تَحْمَدَ أَحَدًا عَلَى رِزْقِ اللهِ، وَلَا تَلُمْ أَحَدًا عَلَى مَا لَمْ يُؤْتِكَ اللهُ، فَإِنَّ الرِّزْقَ لَا يَسُوقُهُ حِرْصُ حَرِيصٍ، وَلَا يَرُدُّهُ كَرَاهِيَةُ كَارِهٍ، وَاللهُ بِقِسْطِهِ وَعِلْمِهِ جَعَلَ الرَّوْحَ وَالْفَرَحَ فِي الْيَقِينِ وَالرِّضَا، وَجَعَلَ الْهَمَّ وَالْحُزْنَ فِي الشَّكِّ وَالسَّخَطِ (شعب الإيمان 1/384/205) 

Ridho itu engkau tidak mencari ridha manusia dengan kemurkaan Allah, engkau tidak memuji seseorang demi mendapatkan rezeki yang berasal dari Allah, dan tidak mencela seseorang atas sesuatu yang tidak diberikan Allah kepadamu. Sesungguhnya rezeki tidak akan diperoleh dengan ketamakan seseorang dan tidak akan tertolak karena kebencian seseorang. Sesungguhnya Allah  (dengan keadilan, ilmu, dan hikmah-Nya) menjadikan ketenangan dan kelapangan ada di dalam rasa yakin dan ridha kepada-Nya serta menjadikan kegelisahan dan kesedihan ada di dalam keraguan dan kebencian.

 

(Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ’Anhu)

Semoga bermanfaat Barakallahu fiikum.

https://t.me/NasehatSalafushShalih_554

Minggu, 25 September 2022

DO'A KHATAM AL QUR'AN

 1. Doa Khatam Al-Qur’an 


اللَّهُـمَّ ارْحَمْنِي بِالْقُرْآنِ وَاجْعَلْهُ لِي إِمَامًا وَنُورًا وَهُدًى وَرَحْمَةً

اللَّهُـمَّ ذَكِّرْنِي مِنْهُ مَا نُسِّيتُ وَعَلِّمْنِي مِنْهُ مَا جَهِلْتُ وَارْزُقْنِي تِلَاوَتَهُ آنَاءَ اللَّيْلِ وَأَطْرَافَ النَّهَارِ وَاجْعَلْهُ لِي حُجَّةً يَا رَبَّ الْعَالَمِينَ


Ya Allah, rahmatilah aku dengan Al-Qur’an. Jadikanlah ia sebagai pemimpin, cahaya, petunjuk, dan rahmat bagiku.


Ya Allah, ingatkanlah aku atas apa yang terlupakan darinya. Ajarilah aku atas apa yang belum aku ketahui darinya. Berikanlah aku kemampuan membacanya sepanjang malam dan siang. Jadikanlah ia sebagai pembelaku, wahai tuhan semesta alam.


2. Doa Khatam Al-Qur’an 


بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

صَدَقَ اللّٰهُ الْعَلِيُّ الْعَظِيْمُ وَصَدَقَ رَسُوْلُهُ النَّبِيُّ الْكَرِيْمُ وَنَحْنُ عَلَى ذَلِكَ مِنَ الشَّاهِدِيْنَ وَالشَّاكِرِيْن

وَالْحَمْدُ اللّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

أَللَّهـُمَّ ارْزُقْنَا بِكُلِّ حَرْفٍ مِنَ الْقُرْآنِ حَلاَوَةً, وَبِكُلِّ جُزْءٍ من القرآن جَزَاءً

أَللَّهُـمَّ ارْزُقْنَا بِاْلأَلِفِ أُلْفَةً. وَبِالْبَاءِ بَرَكَةً وَبِالتَّاءِ تَوْبَةً وَبِالثَّاءِ ثَوَابًا وِبِالْجِيْمِ جَمَالًا

وَبِالْحَاءِ حِكْمَةً وَبِالْخَاءِ خَيْرًا وَبِالدَّالِ َدَلِيْلاً وَبِالذَّالِ َذَكَاءً وَبِالرَّاءِ رَحْمَةً

وَبِالزَّايِ زَكٰوةً وَبِالسِّيْنِ سَعَادَةً وَبِالشِّيْنِ شِفَاءً وَبِالصَّادِ صِدْقًا وَبِالضَّادِ ضِيَاءً وَبِالطَّاءِ طَرَاوَةً

وَبِالظَّاءِ ظَفَرًا وَبِالْعَيْنِ عِلْمًا, وَبِالْغَيْنِ غِنًى وَبِالْفَاءِ فَلاَحًا وَبِالْقَافِ قُرْبَةً, وَبِالْكَافِ كَرَامَةً وَبِاللاَّمِ لُطْفًا, وَبِالْمِيْمِ مَوْعِظَةً

وَبِالنُّوْنِ نُوْرًا وَبِالْوَاوِ وُصْلَةً, وَبِالْهَاءِ هِدَايَةً, وَبِالْيَاءِ يَقِيْنًا

اَللّٰهُـمَّ انْفَعْنَا بِالْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ وَارْفَعْنَا بِالْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلْ مِنَّا قِرَائَتَنَا


Maha benar Allah yang Maha Tinggi dan Maha Agung. Dan Maha benar Utusan Allah. Nabi yang mulia. Kami termasuk orang orang yang bersaksi dan bersyukur atas kemahabenaran Allah dan Utusan-Nya.


Segala puji milik Allah, Penguasa semesta alam. Wahai Tuhan kami, terimalah (bacaan Al-Qur’an) dari kami. Karena sesungguhnya Engkau Maha Mendengar dan Maha Mengetahui.


Berilah kami rizki berupa manisnya hidup dengan setiap huruf dari Al-Qur’an. Dan balasan yang indah dari setiap juz Al-Qur’an. Ya allah berilah kami rizki berupa kelembutan dengan huruf alif. Berkah hidup dengan huruf ba’. Taubat dengan huruf ta’. Pahala dengan huruf tsa’. Keindahan dengan huruf jim. Kebijaksanaan dengan huruf ha’. kebaikan dengan huruf kha’. Petunjuk dengan huruf dal. Kecerdasan dengan huruf dzal. Kasih sayang dengan huruf ra’. Kesucian jiwa dengan huruf zay. Kebahagiaan dengan huruf sin. Kesembuhan dengan huruf syin. Kejujuran dengan huruf shad. Cahaya hidup dengan huruf dhad. Kesantunan dengan huruf tho’. Prestasi dengan huruf tzo’. Ilmu pengethuan dengan huruf ‘ain. Kekayaan dengan huruf ghain. Kemkmuaran dengan huruf fa’. Kedekatan dengan Allah dengan huruf qaf. Kemuliaan dengan huruf kaf. Keramahan dengan huruf lam. Peringatan dengan huruf mim. Bias cahaya dengan huruf nun. Koneksi/ hubungan baik dengan huruf wawu. Petunjuk dengan huruf ha’. keyakinan dengan huruf ya’.


Ya Allah, berikan kami manfaat Al-Qur’an yang agung. Angkat setinggi-tingginya reputasi dan prestasi kami dengan ayat-ayat dan zikir yang kokoh. Dan terimalah bacaan kami.

Semoga bermanfaat Barakallahu fiikum.

Ilmu Dakwah

Penuntut Ilmu Yang Berbenteng Dihati Ummat.

(perlu penulisan judul yang menarik agar orang mau mengikuti, termasuk dengan pengajian)


1- Adzdzariat 55.

وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَىٰ تَنْفَعُ الْمُؤْمِنِينَ

Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang mukmin.

(Alquran:Az-Zariyat(51:55)

- ذكّر mengikuti wazan قطّع bermakna pengulangan yang banyak (كثرة التكرار)

- penting memberikan nasehat tidak hanya dari figur tapi dengan tulisan di dinding dan semisalnya.


2- Wajibnya menuntut ilmu

 طلب العلم فريضة على كل مسلم

- terkadang perlu retorika yang bagus.

- materi yang menyentuh hati mad'u.

- 1452-

 عَنْ أَبِي هُرَيْرَة قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ، وإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ، وإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ، وإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ. 

رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

- Ketemu mengucapkan salam.

- (penting nya adab sebelum ilmu)

- kalo diundang datang.

- kalo minta nasehat nasehatilah.

- kalo bersin dan memuji Allah maka doakan.

- kalo sakit jenguklah 

- kalo meninggal ikutilah(Ta'ziyah/ mengantar ke makam)


Ust. Arif Abdurrahman Fadhli, Lc, M.Hum

(Kajian Ahad Malam Senin, Masjid Nourah Abdurrahman Cipayung Jaktim)



Surat Ali Imran: 16

 *Pelajaran dari Surat Ali Imran; 16*


- Mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak doa.

- Berdo'a pasti Allah kabulkan

ادعوني استجب لكم 

Jenis pengijabahan doa;

• sesuai yang diminta

• diganti dengan yang lebih baik

• diberikan sebagai pahala diakhirat

QS Ali Imran: 16

ٱلَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَآ إِنَّنَآ ءَامَنَّا فَٱغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ

(Yaitu) orang-orang yang berdoa: Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami telah beriman, maka ampunilah segala dosa kami dan peliharalah kami dari siksa neraka,"(Ali Imran; 16)


1. Pengakuan keimanan

- Nabi Yunus

Kecewa kepada kaumnya dan meninggalkan dakwah.

 لا إله إلا أنت سبحانك إني كنت من الظالمين

- 3gelap. Gelap di dalam perut ikan, gelap di dasar lautan, dan kegelapan malam


2. Permohonan ampun atas dosa-dosa

- وَعَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ اَلْخَطَّائِينَ 

اَلتَّوَّابُونَ ) أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ وَسَنَدُهُ قَوِيٌّ

- Orang mati pun dimintakan ampunan.

وَٱلَّذِينَ جَآءُو مِنۢ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا ٱغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَٰنِنَا ٱلَّذِينَ سَبَقُونَا بِٱلْإِيمَٰنِ وَلَا تَجْعَلْ فِى قُلُوبِنَا غِلًّا لِّلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ رَبَّنَآ إِنَّكَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ 

Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa, "Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau tanamkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Ya Tuhan kami, sungguh, Engkau Maha Penyantun, Maha Penyayang." QS. Al-Hasyr(59:10)


3. Meminta dijaga dari siksa neraka

- Setiap orang ingin terbebas dari api neraka.

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ

Musnad Ad Darini 1/1598

- Siksa ringan dineraka 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إنَّ أهْوَنَ أهلِ النارِ عَذَابًا أبو طالبٍ في رِجلَيْهِ نعلانِ من نارٍ يغْلِي منهما دِمَاغُهُ

“Penduduk neraka yang paling ringan siksaannya di neraka adalah Abu Thalib. Ia memakai dua sandal neraka yang membuat otaknya mendidih karena panasnya” (HR. Ahmad 4/241).

- Doa Nabi Muhammad

Al Baqarah; 201:

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Artinya: "Tuhan kami, berikan kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat. Lindungilah kami dari siksa neraka."

- sudah minta diberikan kebaikan didunia dan akhirat kenapa masih minta dijauhkan dari neraka???

karena nanti diakhirat ada dua jenis orang yang masuk surga;

° Langsung ke surga

° Mampir ke neraka.

TAQWA

 TAQWA

Perintah Taqwa:

- Sebagaimana firman Allah Ta’ala

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِۦ 

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; [Ali Imran: 102]

yaitu taatilah Allah dengan sebenar-benar taat dan beribadahlah kepada-Nya dengan sebenar-benar ibadah. Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu menafsirkan ayat 

tersebut dengan mengatakan,”Agar mentaati Allah dan jangan dimaksiati, agar Allah diingat dan jangan dilupakan, serta agar Allah disyukuri dan tidak dingkari nikmat-Nya.” [Tafsir Ath-Thabari: 3/375]

- Perintah Nabi

اتق الله حيثما كنت ، وأتبع السيئة الحسنة تمحها، وخالق الناس بخلق حسن

Bertaqwalah kepada Allah dimanapun kau berada, dan hendaknya setelah melakukan kejelekan engkau melakukan kebaikan yang dapat menghapusnya. Serta bergaulah dengan orang lain dengan akhlak yang baik‘” (HR. Ahmad 21354, Tirmidzi 1987, ia berkata: hadits ini hasan shahih)


Makna Taqwa:

Melaksanakan semua perintah dan menjauhi larangan Allah Ta'ala dan Rasulullah.

Menjaga, menjaga diri dari api neraka.

- Ibnu Abbas mengatakan bahwa mereka adalah orang-orang yang takut terhadap 

siksaan Allah dalam meninggalkan hidayah yang mereka ketahui, dan mereka mengharapkan rahmat-Nya dalam membenarkan apa yang didatangkan-Nya(Tafsir ibnu Katsir)

- Suatu ketika, Abu Hurairah ditanya oleh seseorang, ''Wahai Abu Hurairah, apakah 

yang dimaksud dengan takwa itu?'' Abu Hurairah tidak menjawab pertanyaan itu, 

tetapi memberikan satu ilustrasi.

''Pernahkah engkau melewati suatu jalan dan engkau melihat jalan itu penuh dengan duri? Bagaimana tindakanmu untuk melewatinya?'' Orang itu menjawab, ''Apabila aku melihat duri, maka aku menghindarinya dan berjalan di tempat yang tidak ada durinya, atau aku langkahi duri-duri itu, atau aku mundur.'' Abu Hurairah cepat berkata, ''Itulah dia takwa!'' (HR Ibnu Abi Dunya).

- Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan bahwa takwa hakikatnya adalah beramal dengan ketaatan kepada Allah sebagai bentuk iman dan mengharapkan pahala baik dengan melaksanakan perintah atau meninggalkan larangan.


Ciri Orang Bertaqwa:

- Beriman kepada yang ghaib dengan keimanan yang kokoh.

Allah Ta’ala berfirman,

ٱلَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِٱلْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَمِمَّا رَزَقْنَٰهُمْ يُنفِقُونَ

3. (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan

menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka. [Al-Baqarah:3]

- Mereka suka memaafkan dan berlapang dada.

Allah Ta’ala berfirman,

وَأَن تَعْفُوٓا۟ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ 

dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. [Al-Baqarah: 237]

- Berbuat adil dan menghukum dengan adil.

Allah Ta’ala berfirman,

 ٱعْدِلُوا۟ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا تَعْمَلُونَ

Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. [Al-Maidah:8]


Buah Taqwa:

- Takwa adalah sebab kemuliaan di sisi Allah Ta’ala

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ

Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. [Al-Hujurat: 13]

- Takwa merupakan jalan keluar dari segala kesempitan dan sumber rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka oleh orang yang bertakwa tersebut.

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مَخْرَجًا

وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَس

[Ath-Thalaq: 2-3]

- Dimudahkan segala urusannya

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مِنْ أَمْرِهِۦ يُسْرًا

[Ath-Thalaq: 4]

- Orang yang bertakwa diberi rezeki berupa barokah dari langit dan bumi.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ ٱلْقُرَىٰٓ ءَامَنُوا۟ وَٱتَّقَوْا۟ لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَٰتٍ مِّنَ ٱلسَّمَآءِ وَٱلْأَرْضِ وَلَٰكِن كَذَّبُوا۟ فَأَخَذْنَٰهُم بِمَا كَانُوا۟ يَكْسِبُونَ

Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. [Al-A’raf: 96]

- Mendapatkan kabar gembira.

Allah Ta’ala berfirman,

أَلَآ إِنَّ أَوْلِيَآءَ ٱللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَكَانُوا۟ يَتَّقُونَ

لَهُمُ ٱلْبُشْرَىٰ فِى ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا وَفِى ٱلْءَاخِرَةِ ۚ لَا تَبْدِيلَ لِكَلِمَٰتِ ٱللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ هُوَ ٱلْفَوْزُ ٱلْعَظِيمُ

Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.

(Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa.

Bagi mereka berita gembira di dalam kehidupan didunia dan (dalam kehidupan} diakhirat. Tidak ada perubahan bagi kalimat-kalimat (janji-janji) Allah. Yang demikian itu adalah kemenangan yang besar. [Yunus: 62-64]

- والعاقبة للمتقين

قال قتادة: الجنة للمتقين

(البغوي)

Rabu, 21 September 2022

ISBAL 5

 PERINGATAN (1) : Jika ada yang berkata : Ngapain membahas hukum isbal?, toh ini hanya permasalahan qusyur (kulit) agama, bukan masalah inti agama !!!


Kita katakan :

Para ulama dalam banyak tulisan-tulisan mereka telah menggandengkan antara hukum-hukum ibadah dan mu’amalah. Contohnya bisa kita lihat dalam buku-buku hadits seperti Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, dan yang lainnya, demikian juga dalam buku-buku fiqh Islam, maka kita akan dapati kitabul Adab dan kitabul Libaas (pakaian) berkaitan dengan ibadah seperti sholat dan puasa (Dan masalah isbal selain disebutkan oleh para ulama dalam bab tersendiri dia juga disebutkan oleh para ulama dalam bab sholat (yaitu berkaitan dengan pakaian dalam sholat). Hal ini menunjukan bahwa Islam memperhatikan dengan perkara-perkara ini (yang kalian anggap sebagai kulit semata) sebagaimana perhatian Islam terhadap ibadah. Allah telah berfirman,

مَّا فَرَّطْنَا فِي الكِتَابِ مِن شَيْءٍ (الأنعام : 38 )

“Tiadalah Kami lupakan sesuatu apapun di dalam Alkitab .”(QS. 6:38)

Orang-orang musyrik berkata kepada Salman Al-Farisi, “Sesungguhnya Nabi kalian mengajarkan kepada kalian segala sesuatu hingga adab buang air”, maka Salman berkata, “Benar, sesungguhnya ia telah melarang kami buang air besar atau buang air kecil sambil menghadap kiblat, atau kami beristinja’ (cebok) dengan menggunakan tangan kanan, atau kami beristinja’ dengan batu kurang dari tiga, atau kami beristinja’ dengan menggunakan kotoran atau tulang.” (HR Muslim I/223 no 262)

Seandainya isbal itu hanya sekedar perkara kulit agama, apa yang mendorong Nabi shallallahu 'alihi wa sallam dan para shahabat, demikian juga para ulama meyibukkan diri mereka untuk memperingatkan orang dari perkara kulit tersebut (baca: isbal)??. Nabi shallallahu 'alihi wa sallam sebagaimana telah lalu begitu bersemangat mengingatkan orang yang isbal. Karena terlalu bersemangatnya hingga beliau sambil berlari-lari kecil untuk memperingatkan orang tersebut. Demikian juga semangat para sahabat untuk mengingatkan orang dari isbal.

Muhammad bin Ziad berkata, "Tatkala melihat seseorang menyeret sarungnya (isbal), Saya mendengar Abu Hurairah meneriaki sambil menginjak-injakkan kakinya ke tanah, dan ketika itu Abu Hurairah adalah amir (penguasa) Bahrain: "Amir telah datang, Amir telah datang! Rasulullah pernah bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada orang yang mengisbal sarungnya karena sombong." (HR: Muslim :5430)

Cermatilah, bagaimana semangat Abu Hurairah dalam mengingatkan orang tersebut padahal Abu Hurairah ketika itu adalah seorang amir, namun kedudukannya tidak menyibukkan dia untuk tidak bernahi munkar. Dia tidak memandang isbal adalah perkara sepele sehingga dibiarkan saja mengingat kedudukannya yang tinggi sebagai penguasa Bahrain, yang tentunya adatnya seorang penguasa adalah penuh dengan kesibukan dengan perkara-perkara besar. Kapan kita menggebu-gebu untuk memperingatkan saudara-saudara kita dari isbal??

Ibnu Abdil Barr berkata, "Termasuk riwayat yang paling mengena tentang hal ini, apa yang diriwayatkan oleh Sufyan bin Uyaiynah dari Husain dari 'Amr bin Maimun berkata: "Tatkala Umar ditikam, manusia berdatangan menjenguk beliau. Diantara pembezuk, seorang pemuda dari Quraisy. Ia memberi salam kepada Umar. (Begitu hendak bergegas pergi) Umar melihat sarung pemuda tersebut dalam keadaan isbal, serta-merta beliau memanggilnya kembali dan berkata, "Angkat pakaianmu karena hal itu lebih bersih bagi pakaianmu dan engkau lebih bertaqwa pada Rabbmu." (Selengkapnya lihat Bukhari no:3700). 'Amr bin Maimun berkomentar :" Kondisi Umar ( yang kritis) tidak menghalanginya untuk menyuruh anak muda tadi agar mentaati Allah." (Fathul Malik Bi tabwibi At-Tamhid 9/384)

Berkata Ibnu Umar tatkala melihat sikap ayahnya ini,

عَجَبًا لِعُمَرَ إِنْ رَأَى حَقَّ اللهِ عَلَيْهِ فَلَمْ يَمْنَعْهُ مَا هُوَ فِيْهِ أَنْ تَكَلَّمَ بِهِ

“Umar sungguh menakjubkan, jika ia melihat hak Allah (yang wajib ia tunaikan) maka tidak akan mencegahnya kondisinya (yang sekarat tersebut) untuk berbicara (menegur) hak Allah tersebut.” (Mushonnaf Ibni Abi Syaibah V/166 no 24815)

Apakah kita menuduh Umar di akhir hayatnya dalam keadaan sekarat dengan perut yang robek hingga cairan yang beliau minum keluar melalui robekan tersebut, masih sempat-sempat memperhatikan masalah kulit agama?? Apa tidak ada masalah lain yang lebih signifikan hingga beliau sibuk-sibuk memperingatkan orang dari isbal padahal kondisinya sudah kritis??

Derajat hadits-hadits yang melarang isbal telah mencapai derajat mutawatir maknawi. Selayaknya kaum muslimin memperhatikan hal ini Sesungguhnya seluruh perkara yang menarik perhatian Nabi shallallahu 'alihi wa sallam adalah penting, walaupun masyarakat menganggapnya sepele. Oleh karena itu, seorang muslim tidak boleh meremehkan dosa apapun. Bukankah Nabi shallallahu 'alihi wa sallam telah bersabda ,
 "Hati-hatilah terhadap dosa-dosa yang diremehkan." (HR. Ahmad I/402 no 3818, V/331 no 22860 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 3102) 

عن حميد بن هلال قال قال عبادة بن قرط إنكم تأتون أشياء هي أدق في أعينكم من الشعر كنا نعدها على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم الموبقات قال فذكروا لمحمد صلى الله عليه وسلم قال فقال صدق أرى جر الإزار منه

Berkata Humaid bin Hilaal, “Ubadah bin Qorth –radhiallahu ‘anhu- berkata, "Sesungguhnya kalian akan melakukan perkara-perkara yang menurut kacamata kalian lebih ringan daripada sehelai rambut, namun menurut kami di zaman Rasulullah termasuk (dosa-dosa besar) yang membinasakan. Mereka pun menyebutkan perkataan Ubadah bin Qorth ini ke Muhammad bin Sirin, maka dia berkata, “Ia telah berkata benar dan menurutku mengisbal sarung termasuk perkara-perkara yang membinasakan tersebut." (Atsar riwayat Imam Ahmad dalam musnadnya III/470 no 15897, V/79 no 20769. Dan perkataan ‘Ubadah bin Qorth ini diucapkan oleh Anas bin Malik sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam shahihnya V/2381 no 6127)

Sungguh indah perkataan orang yang berkata,
 "Kalau bukan karena kulit tentu isi (buah) telah rusak."

PERINGATAN (2)

Jika ada yang nyeletuk : Haramnya isbal itu hanya pada izar (sarung), tidak berlaku pada pakaian model lain karena hadits-hadits isbal hanya menyinggung sarung. Pakaian bawah lainnya, celanan panjang misalnya, tidak mencakupnya .

Jawabannya :

Ini adalah syubhat yang aneh yang dilontarkan oleh orang-orang yang ingin lari dari hukum isbal. Hatinya tidak betah jika ia tidak isbal, wal ‘iyaadzu billah.

Adz-Dzahabi mengomentari hadits isbal: ("Sarung seorang mukmin hingga tengah betis"): "Hukum ini umum, mencakup sirwal (celana panjang), tsaub, jubah, …dan pakaian yang lainnya".

Berkata At-Thobari, "Datangnya kalimat izar (sarung) dalam hadits-hadits karena sebagian besar orang pada zaman Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam memakai sarung dan rida' (pakaian atas). Tatkala orang-orang memakai qomis dan jubah maka hukumnya adalah hukum sarung. Berkata Ibnu Battol, "ini adalah qiyas yang shohih, walaupun tidak datang nas (dalil khusus) yang menyebutkan tsaub (jubah) maka sesungguhnya larangan mencakup tsaub…" (Fathul bari 10/323) 

Syaikh Bin Baz memaparkan, "Khitob (redaksi satu nash) jika memakai hukum yang gholib/dominan (خَرَجَ مَخْرَجَ الْغَالِبِ), maka tidak terpakai mafhumnya…..Hal ini sudah ma'ruf di kalangan para ulama, bahkan ini merupakan pendapat mayoritas Ahli Usul."

Hal ini dikarenakan, pada masa Nabi shallallahu 'alihi wa sallam, sarunglah yang paling sering dipakai. Imam Ahmad menambah: "Sarung adalah pakaian mereka (para sahabat)" (Lihat Fathul Bari, Ibnu Rojab Al-Hambali 2/175)

Syaikh Abdulmuhsin Al-'Abbad juga telah menegaskan bahwasanya kebanyakan hadits menyebutkan sarung (tidak menyabutkan gomis atau celana panjang-pen), karena sarung mudah untuk terjulur di bawah mata kaki karena banyak gerak atau berjalan. Berbeda dengan gomis, ia tidak mudah terjulur. (Lihat Ad-Dalil hal 25)

Ibnu Abdil Barr, "… hanya saja isbal pada qomis atau jenis pakaian yang lain tercela dalam setiap keadaan (isbal juga tercela walaupun tidak sombong -pen)." (Fathul Malik bi tabwibi At-Tamhid 9/384)

Ditambah lagi, ada juga hadits yang umum yang menunjukan bahwa pakaian apa saja melewati batas dua tumit, hukumnya haram.

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ :مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَفِي النَّارِ (رواه البخاري )

Dari Abu Hurairah, dari Nabi- bersabda :"Apa saja yang di bawah mata kaki maka di neraka"

Dan مَا mausulah memberi faedah umum, mencakup izar, celana, dan pakaian yang lainnya.

Renungan…
Pendapat untuk membawa nash yang mutlaq ke nash yang muqoyyad (dalam masalah isbal), pendukungnya menetapkan isbal tanpa kesombongan
 makruh dan tercela.

Imam Nawawi mengatakan:"…Tidak boleh mengisbal sarung dibawah mata kaki jika karena kesombongan. Namun jika tidak karena kesombongan
 maka makruh…"[Minhaj 14/287, 2/298 Kitabul Iman]

Ibnu Abdil Barr berkata : "… hanya saja isbal pada qomis atau jenis pakaian yang lain
 tercela dalam setiap keadaan (isbal juga tercela walaupun tidak sombong -pen)." [Fathul Malik bi tabwibi At-Tamhid 9/384]

Lantas, mengapa sebagian kita yang telah mengetahui makruhnya isbal walau tanpa disertai kesombongan masih saja isbal?. Kenapa kita, yang berperan sebagai penuntut ilmu dan calon da'i sudah membiasakan diri kita sejak dini untuk melakukan hal yang makruh?. Apa salahnya kita membiasakan diri dengan sunnah-sunnah Nabi shallallahu 'alihi wa sallam dan menghidupkannya. Bukankah Allah telah berfirman :

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُوْلِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةُ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللهَ وَالْيَوْمَ الْأَخِرَ
Artinya:
 "Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat." (Al-Ahzab : 21)

Ini adalah sebuah nasehat, barang siapa yang terkena syubhat dalam masalah isbal kemudian telah jelas baginya hukum isbal yang sesungguhnya, hendaknya dia segera berhenti dari isbalnya, seperti yang dilakukan seorang pemuda yang memakai
 pakaian dari san'adalam keadaan isbal, maka Ibnu Umarpun menegurnya, seraya berkata: "Wahai pemuda, kemarilah!". Pemuda itu berkata: "Ada perlu apa, wahai Abu Abdirrohman?". Ibnu Umar berkata: "Celaka engkau, apakah engkau ingin Allah melihatmu pada hari Kiamat?". Dia menjawab: "Maha suci Allah, apa yang mencegahku hingga tidak menginginkan hal itu?". Ibnu Umar berkata: "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam bersabda: "Allah tidak melihat….". Maka pemuda tersebut tidak pernah terlihat lagi kecuali dalam keadaan tidak isbal hingga wafat." (HR Al-Baihaqi dan Ahmad, dishahihkan oleh Syakih Al-Albani di As-Shahihah 6/411)

Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja
www.firanda.com
*Dalam masalah Fiqih sudah terbiasa adanya ikhtilaf, dan hendaknya kita berlapang dada dengan saudara muslim seiman apabila ada pengamalan yang berbeda, selagi sama-sama masih berlandaskan dengan dalil yang bisa dibenarkan. Wallahu A'lam Barokallahu fiikum.

Daftar Pustaka :

1. Al-Qur'an dan terjemahannya

2. Tafsir Ibnu Katsir, Darul Fikr (Beiruut)

3. Ruuhul Ma’aani, As-Sayyid Mahmuud Al-Aluusi, Dar Ihya At-Turoots (Beiruut)

4. Syarah Al-Ushul min ilml ushul, Syaikh Utsaimin, Dar Al-Bashiroh

5. Al-Minhaj (Syarah Shahih Muslim), Imam Nawawi, Dar Al-Ma'rifah

6. Mudzakkirah Usul Fiqh, Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi, Dar Al-Yaqin

7. Sunan At-Tirmidzi, Maktabah Al-Ma'arif

8. Sunan Abu Dawud, tahqiq Muhammad Muhyiddin Abdilhamid, terbitan Darul Fikr

9. Muwatta' Malik

10. Sunan Ibnu Majah

11. Sunan An-Nasa'i

12. Sunan Al-Baihaqi Al-Kubro, tahqiq Muhammad Abdul Qoodir ‘Ato, Maktabah Darul Baaz

13. Musnad Imam Ahmad, terbitan Maimaniah

14. Al-Mu’jam Al-Kabiir, At-Thobroni, tahqiq Hamdi bin Abdilmajid As-Salafi, cetakan kedua, Maktabah Al-Ulum wal Hikam

15. Musnad Asy-Syamiyiin, At-Thobrooni, tahqiq Hamdi bin Abdilmajid As-Salafi, cetakan pertama, Muassasah Ar-Risaalah

16. Mushonnaf Ibni Abi Syaibah, tahqiq Kamal Yusuf Al-Huut, cetakan pertama Maktabah Ar-Rusyd, Riyadh

17. At-Targhib wat tarhiib, Al-Mundziri, tahqiq Ibrahim Syamsuddiin, cetakan pertama, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah

18. Riyadhus Shalihin, tahqiq Sayikh Al-Albani, Al-Makatab Al-Islami. Dan tahqiq Syu'aib Al-Arnauth, Muassasah Ar-Risalah

19. Fathul Bari, Ibnu Hajar, Dar As-Salam, cetakan pertama

20. An-Nihayah fi Goribil Hadits, oleh Ibnul Atsir, tahqiq Syaikh Kholil Ma'mun, Dar Al-Ma'rifah

21. Al-Qoul Al-Mubin fi Akhtho' Al-Mushollin, oleh Syaikh Masyhur Hasan Salman, dar Ibnul Qoyyim, cetakan ketiga tahun 1995

22. Syarah Riyadus Shalihin, Syaikh Utsaimin, Dar Al-'Anan

23. At-Tamhiid, Ibnu ‘Abdilbarr, tahqiq Mushthofa bin Ahmad Al-‘Alawi, cetakan Wizaaroh Umumul Awqoof (Magrib)

24. Fathul Malik bi tabwibi At-Tamhid Li Ibni Abdil Bar Ala Muwatto' Al-imam Malik, Ust DR Mustafa Sumairoh 9/384, Darul Kutub Ilmiah

25. Hadduts Tsaub wal Uzrah wa Tahrim Al-Isbal wa Libas As-Syuhroh, Syaikh Bakr Abu Zaid, Darul 'Asimah

26. Al-Isbal ligharil khuyala', Walid bin Muhammad Nabih bin Saif An-Nasr

27. Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah, Syaikh Al-Albani

28. Ad-Dalil Al-Masaq fi itsbati sunnati wadli torfil qomis ila nisfis saq, Abdul Qodir Al-Junaid, Muassasah Ar-Royan

29. Siyar A’lam an-Nubala', Imam adz-Dzahabi, tahqiq Syu’aib Al-Arnauth dan Muhammad Nu’aim, cetakan ke 9, Muassasah Ar-Risalah

30. Majmu’ Fatawa wa Maqoolaat mutanawwi’ah, Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, tartib wa isyroof DR Muhammad bin Sa’d Asy-Syuwai’ir, terbitan Riasah idaarotil buhutsil ‘ilmiyah wal iftaa’, cetakan ke 3 tahun 1423 H

31. Majmu’ Fatawa wa Rasaa’il, Syaikh Ibnu 'Utsaimin, Darul Wathon.

ISBAL 4

 SANGGAHAN DALIL KEDUA


Kisah Abu Bakar As-Shidiq kadang-kadang menjadi acuan alternatif sebagian orang untuk melegalisasikan isbal yang dilakukannya. Berikut ini redaksinya:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ قَالَ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِقَالَ أَبُوْ بَكْرٍ يَا رَسُوْلَ اللهِإِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ إِزَارِي يَسْتَرْخِي إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُفَقَالَ النَّبِيُّ لَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُهُ خُيَلَاءَ

Dari Ibnu Umar, dari Nabi shallallahu 'alihi wa sallam, beliau bersabda, " Barang siapa yang menyeret pakaiannya (di tanah) karena sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat.", Abu Bakar mengeluh "Wahai Rasulullah, sesungguhnya salah satu sisi sarung (pakaian bawah)ku (melorot) turun (melebihi batas mata kaki) kecuali kalau aku (senantiasa) menjaga sarungku dari isbal". Nabi shallallahu 'alihi wa sallam mengatakan :"Engkau bukan termasuk yang melakukannya karena sombong." (HR Al-Bukhari no 5784)

Dengan berbekal tekstual tanya-jawab di atas, tersimpul ungkapan demikian:”Saya isbal bukan lantaran sikap sombong persis seperti pengakuan kepada Rasullah shallallahu 'alihi wa sallam, tanpa ada unsur takabur. Saya dan Abu Bakar memiliki kedudukan sama di depan hukum Allah, apa yang boleh bagi Abu Bakar maka boleh juga bagi saya. Kalau Abu Bakar boleh untuk isbal tanpa sombong maka saya pun juga boleh melakukannya."

Maka jawabannya :

Ibnu Hajar menjelaskan :"Sebab isbalnya sarung Abu Bakar adalah karena tubuhnya yang kurus". (Fathul Baari 10/314)

Ibnu Hajar menambah, "Pada riwayat Ma'mar yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad (redaksinya):

إِنَّ إِزَارِي يَسْتَرْخِي أَحْيَانًا

Sesungguhnya sarungku
 terkadang turun ." (Fathul Baari 10/314)

Abu Bakar adalah orang yang kurus, jika beliau bergerak, berjalan atau melakukan gerakan yang lainnya, pakaian bawahnya (izar), melorot turun tanpa disengaja. Namun jika beliau menjaga (memperhatikan) sarungnya maka tidak menjadi turun.

Hadits ini menunjukan bahwa secara mutlak, tidak masalah, sarung yang terjulur di bawah mata kaki
 kalau tanpa sengaja (Fathul Baari 10/314), sebagaimana Rasulullah pernah mengisbal sarung beliau tatkala tergesa-gesa untuk shlolat gerhana matahari. Abu Bakroh menceritakan:

خَسَفَتِ الشَّمْسُ وَنَحْنُ عِنْدَ النَّبِيِّفَقَامَ يَجُرُّ ثَوْبَهُ مُسْتَعْجِلاً حَتَّى أَتَى الْمَسْجِدَ

"Terjadi gerhana matahari dan kami sedang berada di sisi Nabi, maka Nabi pun berdiri dalam keadaan mengisbal sarung beliau
 karena tergea-gesa, sampai memasuki masjid." (HR Al-Bukhari no 5785)

Ibnu Hajar berkesimpulan, "Pada hadits ini (terdapat dalil) bahwa isbal (yang muncul) dengan alasan ketergesaan tidak termasuk dalam larangan" (Al-Fath 10/315)

Ada beberapa point untuk mencounter orang yang bepegang erat dengan hadits Abu Bakar:

1. Sangat tepat bahwa anda dan Abu Bakar sama kedudukannya di mata hukum, apa yang menjadi dispensasi bagi Abu Bakar juga berlaku bagi saudara. Akan tetapi, apakah isi kalbu anda sama persis dengan yang terdapat dalam hati Abu Bakar??!!.

2. Abu Bakar kita pastikan tidak sombong karena ada nash sharih dan persaksian dari Nabi shallallahu 'alihi wa sallam bahwasanya Ash-Shiddiq tidak sombong. Kalau saudara bisa menghadirkan persaksian Nabi bahwa saudara bebas dari kecongkakan saat berisbal-ria, maka kami sami'na wa atha'na. Bahkan Syaikh Utsaimin sendiri menantang: "Jika kami mengingkarimu maka silahkan kau potong lidah kami". Namun ini mustahil, bagaimana mungkin anda membawakan mendatangkan persaksian Rasulullah. (Syarh Al-Ushul min 'ilmil ushul 335)

3. Isbal yang terjadi pada Abu Bakar bukan karena faktor kesengajaan. Beliau bahkan menghindarinya, namun karena beliau orang yang tidak berbadan gemuk, akibatnya pakaian bawah beliau melorot turun di bawah mata kaki. Adapun anda, sengaja melakukannya, bahkan kepada penjahit, anda menginsruksikan "panjangkan celanaku (sekian),", "turunkan celanaku (sekian)".

4. Anggaplah argumentasi anda itu benar bahwa isbal tanpa kesombongan tidak bermasalah, namun secara implisit, jika saudara sedang isbal berarti saudara sedang memproklamirkan diri bahwa saudara bukanlah orang yang sombong tatkala sedang berisbal. Padahal Allah berfirman : فَلا تُزَكُّوْا أَنْفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى . Artinya:
 "Maka Janganlah Kalian mentazkiah diri kalian, Allah lebih tahu siapa yang bertaqwa"

5. Berkaitan dengan kisah Abu Bakar radhiyallahu 'anhu, tidak ada satu riwayat pun yang menceritakan, usai mendengarkan pernyataan Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam tersebut di atas, lantas beliau ia berisbal ria sepanjang hari. Pada prinsipnya, riwayat tersebut menunjukkan bahwa pakaian bawah beliau tidak melewati mata kaki, akan tetapi tanpa disengaja turun, sehingga beliau harus menariknya kembali. Berbeda dengan mereka yang dari awal pakaiannya melebihi mata kaki, dengan demikian kisah Abu Bakar tidak bisa dijadikan sebagai pegangan.

Sebuah renungan…

Sombong adalah masalah hati. Saat menegur orang yang isbal sebagaiamana yang dipraktekan oleh Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam demikian juga para sahabat, mereka tidak pernah sama sekali bertaanya sebelum menegur: "Apakah engkau melakukannya karena sombong? Kalau tidak, no problem. Kalau benar lantaran sombong, angkat celanamu!" Seandainya isbal tanpa diiringi sombong diijinkan, artinya tatkala menegur orang yang isbal seakan-akan Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam sedang menuduhnya sombong. Demikian juga para sahabat tatkala menegur orang yang isbal berarti telah menuduhnya sombong. Padahal kesombongan tempatnya di hati, sesuatu yang sama sekali tidak diketahui oleh Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam dan para sahabat.

Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam bersabda : إِنِّي لَمْ أُوْمَرْ أَنْ أُنَقِّبَ قُلُوْبَ النَّاسِ . Artinya: "Sesungguhnya aku tidak diperintah untuk mengorek isi hati manusia ." (HR :Bukhari no 4351)

Syaikh Bakr Abu Zaid berargumen, "Kalau larangan isbal hanya hanya bertautan dengan sikap sombong, tidak terlarang secara mutlak, maka pengingkaran terhadap isbal tidak boleh sama sekali, karena kesombongan merupakan amalan hati. Padahal telah terbukti pengingkaran (Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallamdan para sahabat) terhadap orang yang isbal tanpa mempertimbangkan motivasi pelakunya. (sombong atau tidak)." (Haduts Tsaub hal 22) 

Ibnu Umar bercerita, "Saya melewati Rasulullah dan sarungku isbal, maka Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam berkomentar: "Wahai Abdullah, angkat sarungmu!". Aku pun mengangkatnya. "Angkat lagi!",kata beliau lagi. Maka aku pun tambah mengangkatnya. Setelah itu, aku selalu memperhatikan sarungku (agar tidak isbal)". Sebagian orang menanyakan: "Sampai mana (engkau mengangkat sarungmu)?". Ibnu Umar menjawab: "Hingga tengah dua betis" (HR: Muslim 5429)

Syaikh Al-Albani berkesimpulan: "Kisah ini merupakan bantahan kepada para masyaikh (para kyai, pen) yang memanjangkan jubah-jubah mereka hingga hampir menyentuh tanah dengan dalih mereka melakukannya bukan karena sombong. Mengapa mereka tidak meninggalkan isbal tersebut demi mengikuti perintah Nabi shallallahu 'alihi wa sallam kepada Ibnu Umar (untuk mengangkat sarungnya) ataukah hati mereka lebih suci dari isi hati Ibnu Umar?" (As-Shahihah 4/95).

Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam tetap menegur Ibnu Umar, padahal Ibnu Umar sebuah figur yang jauh dari kesombongan, bahkan beliau termasuk sahabat yang mulia dan paling bertakwa, namun Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam tidak membiarkannya isbal, beliau tetap memerintahkannya untuk mengangkat sarungnya. Bukankah ini menunjukan bahwa adab ini (tidak isbal) tidak hanya berlaku pada orang yang berniat sombong saja ?.


Bahkan Ibnu Umar sangat takut dirinya terjatuh dalam kesombongan karena memakai pakaian yang menunjukan kesombongan

Dari Qoz’ah berkata, “Aku melihat Ibnu Umar memakai pakaian yang kasar atau tebal, maka aku berkata kepadanya, “Sesungguhnya aku datang kepadamu membawa sebuah baju yang halus yang dibuat di Khurosaan dan aku senang jika aku melihat engkau memakainya.” Ibnu Umar berkata, “Perlihatkanlah kepadaku”, maka beliaupun memegangnya dan berkata, “Apakah ini dari kain sutra?”. Aku berkata, “Bukan, ia terbuat dari kain katun”. Beliau berkata, “Sesungguhnya aku takut untuk memakainya, aku takut aku menjadi seorang yang sombong lagi membanggakan diri dan Allah tidak suka semua orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (Siyar A’laam An-Nubalaa’ III/233)

Berkata Adz-Dzahabi mengomentari kisah ini, “Setiap pakaian yang menimbulkan pada disi seseorang sikap sombong dan membanggakan diri maka harus ditinggalkan meskipun pakaian tersebut bukan terbuat dari emas ataupun kain sutra. Karena sesungguhnya kami melihat seorang pemuda yang memakai jenis pakaian mahal yang harganya empat ratus dirham dan yang semisalnya, dan sikap sombong dan angkuh nampak sekali dalam cara jalannya, maka jika engkau menasehatinya dengan kelembutan maka ia akan menentang dan berkata, “Tidak ada rasa angkuh dan rasa sombong (pada diriku)”. Padahal Ibnu Umar takut rasa angkuh menimpanya.

Demikian juga engkau melihat seorang ahli fikih yang hidupnya mewah jika ditegur karena celananya yang molor hingga di bawah dua mata kaki dan dikatakan kepadanya bahwa Nabi shallallahu 'alihi wa sallam telah bersabda,
 ((Apa saja dari sarung yang di bawah mata kaki maka di neraka)), maka ia berkata, “Sesungguhnya ini hanya berlaku pada orang yang menjulurkan sarungnya karena sombong, dan aku tidaklah melakukannya karena sombong”, maka engkau lihat dia menentang dan berusaha menyatakan bahwa dirinya yang bodoh itu terbebas dari sifat sombong, dan ia pergi ke dalil yang umum (yang tidak menyebutkan kesombongan –pen) lalu ia khususkan dengan hadits lain yang terpisah yang menyebutkan kesombongan. Dia juga mencari dispensasi dengan berdalil dengan perkataan Abu Bakar As-Shiddiiq, “Wahai Rasulullah, sarungku molor (hingga di bawah mata kaki)”, maka Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam berkata, “Engkau tidaklah termasuk orang-orang yang melakukannya karena sombong”.

Maka kami katakan, “Abu Bakar tidaklah mengencangkan sarungnya di bawah mata kaki sejak awal, akan tetapi beliau mengencangkan sarungnya di atas mata kaki kemudian berikutnya sarungnya tersebut molor”…dan hukum larangan ini juga berlaku pada orang yang memanjangkan celana panjangnya hingga menutupi mata kaki….” (Siyar A’laam An-Nubalaa’ III/234)

Bukti lain, Nabi shallallahu 'alihi wa sallam juga menegur Jabir bin Sulaim, seorang penduduk dari Tsaqif (lihat : As-Shahihah no 1441), dan 'Amr bin Zuroroh Al-Anshori, merekapun akhirnya mengangkat sarung mereka hingga tengah betis (Lihat Hadduts Tsaub, hal 22) .

Bersambung.....

ISBAL 3

 


Hadits-hadits yang menunjukkan tidak dibawanya mutlaq ke muqoyyad

Hadits yang pertama

Adanya hadits-hadits tentang larangan isbal secara mutlaq. Diantaranya:

Dari Al-Mugiroh bin Syu'bah berkata, " Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam berkata:

يَا سُفْيَانُ بنِ سَهْلٍ لا تُسْبِلْ فَإِنَّ اللهَ لا يُحِبُّ الْمُسْبِلِيْنَ

"Wahai Sufyan bin Sahl, Janganlah engkau isbal!. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang isbal." (HR Ibnu Majah II/1183 no 3574 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 4004)

Dan hadits Hudzaifah, berkata, "Rasulullah memegangi betisnya dan berkata: "Ini adalah tempat sarung (pakaian bawah), jika engkau enggan maka turunkanlah,

فَإِنْ أَبَيْتَ فَلا حَقَّ لِلإِزَارِ فِي الْكَعْبَيْنِ
 dan jika enggau enggan maka tidak ada haq bagi sarung di kedua mata kaki."( HR At-Thirmidzi III/247 no 1783, Ibnu Majah II/1182 no 3572, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah V/481 no 2366).

Berdasarkan tekstual (dlohir) hadits ini, izar (pakaian bawah) tidak boleh diletakkan di mata kaki secara mutlaq, baik karena sombong atau tidak. (lihat As-Shahihah 6/409)

Berkata Nabi shallallahu 'alihi wa sallam ,

نِعْمَ الَّجُلُ خَرِيْم الأَسَدِي لَوْلا طُوْلُ جُمَّتِهِ وَإِسْبَالُ إِزَارِه

"Sebaik-baik orang adalah Khorim Al-Asadi, kalau bukan karena panjangnya jummahnya dan sarungnya yang isbal." (Berkata Syaikh Walid bin Muhammad,
 "Hadits hasan lighairihi, diriwayatkan oleh Ahmad (4/321,322,345) dari hadits Khorim bin Fatik Al-Asadi. Dan pada isnadnya ada perowi yang bernama Abu Ishaq, yaitu As-Sabi'i dan dia adalah seorang mudallis, dan telah meriwayatkan hadits ini dengan 'an'anah. Namun hadits ini ada syahidnya (penguatnya) yaitu dari hadits Sahl bin Al-Handzoliah yang diriwayatkan oleh Ahmad (4/179,180) dan Abu Dawud (4/348) dan pada sanadnya ada perowi yang bernama Qois bin Bisyr bin Qois At-Thaglabi, dan tidak meriwayatkan dari Qois kecuali Hisyam bin Sa'd Al-Madani. Berkata Abu Hatim: Menurut saya haditsnya tidak mengapa. Dan Ibnu Hibban menyebutnya di Ats-Tsiqoot. Berkata Ibnu Hajar tentang Hisyam: "Maqbul" –yaitu diterima haditsnya jika dikuatkan oleh riwayat yang lain dari jalan selai dia, dan jika tidak ada riwayat yang lain (mutaba'ah) maka haditsnya layyin-. Dengan demikian derajat hadits ini adalah hasan lighoirihi, alhamdulillah. Dan hadits ini telah dihasankan oleh Imam An-Nawawi dalam Riadhus Sholihin", lihat Al-Isbal, hal 13)


Hadits yang kedua

عَنْ عَمْرٍو بْنِ الشَّرِيْدِ قَالَأَبْعَدَ رَسُوْلُ اللهِ رَجُلاً يَجُرُّ إِزَارَهُ فَأَسْرَعَ إِلَيْهِأَوْ هَرْوَلَ فَقَالَ: "اِرْفَعْ إِزَارَكَ وَاتَّقِ اللهَ!" قَالَ:"إِنيِّ أَحْنَفَ تَصْطَلِكُ رُكْبَتَايَفَقَالَ: "اِرْفَعْ إِزَارَكَ فَإِنَّ كُلَّ خَلْقِ اللهِ حَسَنٌ". فَمَا رُئِيَ ذَلِكَ الرَّجُلُ بَعْدُ إِلاَّ إِزَارُهُ يُصِيْبُ أَنْصَافَ سَاقَيْهِ أَوْ إِلَى أَنْصَافَ سَاقَيْهِ
 

Dari 'Amr bin Syarid, berkata, "Rasulullah melihat dari jauh seseorang yang menyeret sarungnya (di tanah) maka Nabi pun bersegera segera atau berlari kecil untuk menghampirinya. Lalu beliau berkata, "Angkatlah sarungmu dan bertakwalah kepada Allah!" Maka orang tersebut memberitahu, "Kaki saya cacat (kaki x-pen), kedua lututku saling menempel." Nabi shallallahu 'alihi wa sallam tetap memerintahkan, "Angkatlah sarungmu. Sesungguhnya seluruh ciptaan Allah indah." (Setelah itu) orang tersebut tidak pernah terlihat lagi kecuali sarungnya sebatas pertengahan kedua betisnya." (HR. Ahmad IV/390 no 19490, 19493 dan At-Thobrooni di Al-Mu’jam Al-Kabiir VII/315 no 7238, VII/316 no 7241. Berkata Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawa’id V/124, “Dan para perawi Ahmad adalah para perawi As-Shahih”. Lihat Silsilah As-Shahihah no:1441)

Hadits ini dengan kasat mata menegaskan bahwa Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam tetap memerintahkan orang ini meski isbal bukan timbul dari rasa congkak, tetapi hanya bertujuan untuk menutupi kekurangannya (cacat). Bahkan Rasulullah tidak memberinya maaf.
Bagaimana dengan kaki kita yang tidak cacat…? tentunya kita malu dengan sahabat orang tersebut yang rela terlihat cacatnya demi melaksanakan sunnah Nabi shallallahu 'alihi wa sallam.


Hadits yang ketiga

Hadits yang memadukan kedua bentuk isbal dalam satu redaksi :

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الْخُدْرِي قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ :"إِزَارُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ, وَلا حَرَج - أَوْ وَلا جُنَاح – فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ, فَمَا كَانَ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ, مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ

Dari Abu Said Al-Khudri berkata, "Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam bersabda: Sarung seorang muslim hingga tengah betis dan tidak mengapa jika di antara tengah betis hingga mata kaki. Segala (kain) yang di bawah mata kaki maka (tempatnya) di neraka. Barang siapa yang menyeret sarungnya (di tanah-pent) karena sombong maka Allah tidak melihatnya." (HR. Abu Daud no: 4093, Malik no: 1699, Ibnu Majah no: 3640. Hadits ini dishahihkan oleh Imam Nawawi dalam Riyadus Shalihin, Syaikh Albani dan Syaikh Syu'aib Al-Arnauth) 

Syaikh Utsaimin menjelaskan bahwa Nabi shallallahu 'alihi wa sallam menyebutkan dua bentuk amal tersebut (isbal secara mutlaq dan isbal karena kesombongan-pen) dalam satu hadits, dan memerinci perbedaan hukum keduanya karena adzab keduanya berlainan. Artinya, kedua amal tersebut ragamnya berbeda sehingga berlainan juga pandangan hukum dan sanksinya. (As'ilah Muhimmah hal:30, sebagaimana dinukil dalam Al-Isbal hal: 26)> Hadits ini juga mendukung tidak perlunya membawakan nash yang mutlaq pada nash yang muqoyyad.


Hadits yang keempat

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ :قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : ": مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ", فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ :"فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُوْلِهِنَّ ؟" قَالَ :"يُرْخِيْنَ شِبْرا", فَقَالَتْ :"إِذاًَ تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ", قَالَ :"فَيُرْخِيْنَهُ ذِرَاعًا لا يَزِدْنَ عَلَيْهِ"

Dari Ibnu Umar, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam bersada: Barang siapa menjulurkan pakaiannya (di tanah) Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat." Ummu Salamah bertanya, "Apa yang harus dilakukan para wanita dengan ujung-ujung baju mereka?" Rasulullah menjawab, "Mereka menurunkannya (di bawah mata kaki) hingga sejengkal.” Kalau begitu akan tersingkap kaki-kaki mereka", jelas Ummu Slamah. Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam berkata (lagi):, "Mereka turunkan hingga sehasta dan jangan melebihi kadar tersebut".(HR At-Thirmidzi IV/223 no 1731 dan berkata, “Ini adalah hadits hasan shahih”, An-Nasa’i VIII/209 no 5337 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Ibnu Hajar mengkritik pandangan Imam Nawawi, isbal hanya haram saat bergandengan dengan kesombongan, dengan berkata: "…Kalau memang demikian, untuk apa Ummu Salamah istifsar (bertanya) berulang kali kepada Nabi tentang hukum para wanita yang menjulurkan ujung-ujung baju mereka?. Salah seorang Ummahatul Mukminin ini memahami bahwa isbal dilarang secara mutlaq baik karena sombong atau tidak, maka beliau pun menanyakan tentang hukum kaum wanita yang isbal lantaran mereka harus melakukannya untuk menutupi aurat mereka, sebab seluruh kaki perempuan adalah aurat. Maka Nabi pun menjelaskan, bahwa para wanita berbeda dari kaum laki-laki dalam hukum larangan isbal…" (Fathul Baari 10/319).

Syaikh Al-Albani memaparkan : "Nabi tidak mengizinkan para wanita untuk isbal lebih dari sehasta karena tidak ada manfaat di dalamnya (karena dengan isbal sehasta kaki-kaki mereka sudah tersembunyi -pen), maka para lelaki lebih pantas dilarang untuk menambah (panjang celana mereka, karena tidak ada faedahnya sama sekali)" (Ash-Shahihah VI/409)

Berkata Ibnu Hajar (Fathul Bari 10/319): Hadits Ummu Salamah ada syahidnya dari hadits Ibnu Umar diriwayatkan oleh Abu Dawud melalui jalan Abu As-Siddiq dari Ibnu Umar, beliau berkata: 

رَخَّصَ رَسُوْلُ اللهِ لأُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِيْنَ شِبْرًا ثُمَّ اسْتَزَدْنَهُ فَزَادَهُنَّ شِبْرًا Rasulullah memberi rukhsoh (keringanan) bagi para Ummahatul mu'minin (istri-istri beliau) (untuk menurunkan ujung baju mereka) sepanjang satu jengkal, kemudian mereka meminta tambah lagi, maka Rasulullah mengizinkan mereka untuk menambah satu jengkal lagi (HR Abu Dawud no 4119, dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani. Lihat juga As-Shahihah no 460). Perkataan Ibnu Umar "Rasulullah memberi rukhsoh" menunjukan bahwa hukum isbal pada asalnya haram, atau hukum menaikkan pakaian diatas mata kaki hukumnya adalah wajib. Karena kalimat "rukshoh" (keringanan/dispensasi) biasanya digunakan untuk menjatuhkan hal-hal yang asalnya adalah wajib (atau untuk melakukan hal-hal yang asalnya terlarang) karena suatu sikon.


Hadits yang kelima :

وَلا تَحْقِرَنَّ شَيْئًا مِنَ الْمَعْرُوْفِ وَ أَنْ تُكَلِّمَ أَخَاكَ وَ أَنْتَ مُنْبَسِطٌ إِلَيْهِ وَجْهُكَ, إِنَّ ذَلِكَ مِنَ الْمَعْرُوْفِ وَارْفَعْ إِزَارَكَ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ, فَإِنْ أَبَيْتَ فَإِلَى الْكَعْبَيْنِ, وَإِيَّاكَ وَإِسْبَالَ الإِزَارِ فَإِنَّهَا مِنَ الْمَخِيْلَةِ وَ إِنَّ اللهَ لا يُحِبُّ الْمَخِيْلَةَ

“Dan janganlah engkau meremehkan kebaikan sekecil apapun. Engkau berbicara dengan saudaramu sambil bermuka manis juga merupakan kebaikan. Angkatlah sarungmu hingga tengah betis! jika engkau enggan maka hingga dua mata kaki. Waspadalah engkau dari isbal karena sesungguhnya hal itu (isbal) termasuk kesombongan. Dan Allah tidak menyukai kesombongan.” (HR. Ahmad (V/64) no 20655, Abu Dawud (IV/56) no 4084, dan dari jalannya Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro (X/236) no 20882, Ibnu Abi Syaibah (V/166) no 24822, Abdurrozaq dalam mushonnafnya (XI/82) no 19982, At-Thobroni dalam Al-Mu’jam Al-Kabiir (VII/63) no 6384 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).

Ibnul 'Arabi menggariskan, “Seseorang tidak boleh menjulurkan pakaiannya melewati mata kakinya kemudian berkilah : "Saya tidak menjulurkannya karena kesombongan". Karena larangan (dalam hadits) telah mencakup dirinya. Seseorang yang secara hukum terjerat dalam larangan, tidak boleh berkata (membela diri), saya tidak mengerjakannya karena 'illah (sebab) larangan pada hadits (yaitu kesombongan) tidak muncul pada diri saya. Hal seperti ini adalah klaim (pengakuan) yang tidak bisa diterima, sebab tatkala dia memanjangkan ujung pakaiannya sejatinya orang tadi menunjukan karakter kesombongannya."

Usai menukil ungkapan Ibnu ‘Arabi di atas, Ibnu Hajar menetapkan : "Kesimpulannya, isbal berkonsekuensi (melazimkan) pemanjangan pakaian. Memanjangkan pakaian berarti (unjuk) kesombongan walaupun orang yang memakai pakaian tersebut tidak berniat sombong." ( Fathul Baari 10/325)

Walhasil, isbal yang bebas dari niat untuk sombong adalah kesombongan juga. Dan jika berkombinasi dengan selipan sombong maka menjadi sombong kuadrat.

Bersambung.....

CONTOH ORGANISASI

QUDWATUL HASANAH(QUWAH) “TELADAN YANG BAIK” Oleh: Ibnu Abdul Qodir Al Ishlahy A.      Latar Belakang Segala puji bagi Allah Rabb semesta ala...