Rabu, 21 September 2022

ISBAL 2

 Hadits tentang isbal karena kesombongan


Nabi shallallahu 'alihi wa sallam telah bersabda :

مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barang siapa yang menjulurkan pakaiannya karena sombong maka Allah tidak akan memandangnya pada hari Kiamat”. (HR. Bukhari 5788 dari hadits Abu Hurairah dan Muslim 5424 dari hadits Ibnu Umar)

عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنْ النَّبِيِّ قَالَ :" ثَلَاثَةٌ لا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلا يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلٍيْمٌ",قَالَ :فَقَرَأَهَا رَسُوْلُ اللهِ ثَلاثَ مِرَارٍ .قَالَ أَبُوْ ذَرٍّ :"خَابُوا وَ خَسِرُوْامَنْ هُمْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ :"المُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلْفِ الْكَاذِبِ"

Dari Abu Dzar dari Nabi, beliau bersabda :"Tiga golongan yang tidak akan diajak komunikasi oleh Allah pada hari Kiamat dan tidak dilihat dan tidak (juga) disucikan dan bagi mereka adzab yang pedih. " Abu Dzar menceritakan, "Rasulullah mengulanginya sampai tiga kali. ", "Sungguh merugi mereka, siapakah mereka wahai Rasulullah ?" tanya Abu Dzar. Nabi menjawab:
 "Orang yang isbal, orang yang mengungkit-ngungkit sedekahnya dan penjual yang bersumpah palsu." (HR Muslim I/102 no 106)

Walaupun kalimat musbil mutlaq dalam hadits ini, namun para ulama sepakat maknanya membidik isbal yang dikuti perasaan sombong. Alasannya, adanya kesamaan hukum (tidak dilihat oleh Allah pada hari kiamat) sebagaimana ditunjukkan kandungan hadits Ibnu Umar yang lalu.

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ: "بَيْنََا رَجُلٌ يَجُرُّ إِزَارَهُ إِذْ خُسِفَ بِهِفَهُوَ يَتَجَلْجَلُ فِي الأَرْضِ إِلَ يَوْمِ الْقِيَامَةِ

Dari Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam bersabda: "Tatkala seorang laki-laki sedang mengisbal sarungnya, tiba-tiba bumi terbelah bersamanya., Maka diapun berguncang-guncang, tenggelam di dalam bumi hingga hari Kiamat" (HR. Bukhari no: 5790)
 

Hukum membawa mutlaq ke muqoyyad

Ada empat kondisi ihwal mutlaq dan muqoyyad yang saling berhadapan:

1. Masing-masing hukum dan sebabnya sama.

2. Hukum keduanya sama namun sebabnya berbeda

3. Sebab keduanya sama namun hukumnya berbeda

4. Masing-masing memiliki hukum dan sebab yang berbeda.

Keadaan pertama:

Jika hukum dan sebabnya sama maka mutlaq harus dibawa ke muqoyyad berbeda dengan pendapat Abu Hanifah. Contohnya firman Allah:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَ الدَّمُ 

Artinya: Diharamkan atas kalian (memakan) bangkai dan darah (Al-Maidah :3) (mutlaq)

Dengan ayat :

أَوْ دَمًا مَسْفُوْحًا

Artinya: …atau darah yang mengalir (Al-An'am : 145) (muqoyyad)

Maka darah yang dimaksud dalam surat Al-Maidah ayat 3 tersebut adalah darah yang mengalir karena ditaqyid dengan surat Al-An'am ayat 145.

Keadaan kedua:

Jika hukumnya sama namun sebabnya berbeda seperti firman Allah tentang kaffaroh (denda) membunuh:

رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ

Artinya: …hamba sahaya yang beriman (An-Nisa 92) dengan firman Allah tentang kafarah sumpah dan dzihar

رَقَبَة

Artinya:…hamba sahaya (Al-Maidah: 89, Al-Mujadalah: 3) tanpa ditaqyid dengan unsur keimanan hamba sahaya.

Dalam hal ini, Malikiah dan sebagian Syafi'iah berpendapat mutlaq dibawa ke muqoyyad sehingga disyaratkan keimanan pada budak untuk kaffaroh sumpah dan dzihar. Adapun mayoritas Hanafiah dan sebagian Syafi'iah dan satu riwayat dari Imam Ahmad memilih bahwa mutlaq tidak perlu diangkat pada nash muqoyyad.

Keadaan ketiga:

Adapun jika hukumnya berbeda dan sebabnya sama maka sebagian ulama berpendapat mutlaq tidak dibawa ke muqoyyad (ini juga merupakan pendapat Ibnu Qudamah). Ulama yang lain berpendapat bahwa mutlaq dibawa ke muqoyyad. Contohnya puasa dan membebaskan budak karena dzihar, keduanya ditaqyid dengan firman Allah:

مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا

Artinya: ...sebelum kedua suami istri itu bercampur..( Al-Mujadalah :3)

Adapun memberi makan orang miskin mutlaq tanpa taqyid (pengarahan tertentu), maka harus ditaqyid juga dengan (..sebelum kedua suami istri itu bercampur..).

Keadaan keempat:

Jika sebab dan hukumnya berbeda maka para ulama telah sepakat bahwa mutlaq tidak dimasukkan ke dalam nash muqoyyad (Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi, Mudzakkiroh Usul Fiqh hal 411-412).

Berkaitan dengan perkara isbal, ternyata nash mutlaq dan nash muqoyyad menyinggungnya. Namun nash mutlaq tidak diikat nash muqoyyad. Sebab nash-nash yang ada termasuk kategori keadaan yang ke empat. Tidak ada khilaf dikalangan para ulama bahwa pada keadaan yang keempat (sebab dan hukumnya berbeda) mutlaq tidak boleh dibawa ke muqoyyad.

Penjelasan Syaikh Utsaimin

Syaikh Utsaimin menjelaskan : "Mengisbalkan pakaian ada dua bentuk :

Bentuk yang pertama: Menjulurkan pakaian hingga ke tanah dan menyeret-nyeretnya. Bentuk yang kedua: Menurunkan pakaian hingga dibawah mata kaki tanpa berakar pada kesombongan.

Jenis yang pertama adalah orang yang pakaiannya isbal hingga sampai ke tanah disertai kesombongan. Nabi shallallahu 'alihi wa sallam telah menyebutkan, pelakunya menghadapi empat hukuman : Allah tidak berbicara dengannya pada hari Kiamat, tidak melihatnya (yaitu pandangan rahmat), tidak menyucikannya serta mendapat adzab yang pedih. Inilah empat balasan bagi orang yang menjulurkan pakaiannya karena sombong…

Sedangkan pelaku isbal tanpa disertai kesombongan maka hukumannya lebih ringan . Dalam hadits Abu Hurairah, Nabi berkata: (Apa yang dibawah mata kaki maka di neraka). Nabi tidak menyebutkan kecuali satu hukuman saja. Juga hukuman ini tidak mencakup seluruh badan, tetapi hanya khusus tempat isbal tersebut (yang di bawah mata kaki). Jika seseorang menurunkan pakaiannya hingga di bawah mata kaki maka dia akan dihukum (bagian kakinya) dengan api neraka sesuai dengan ukuran pakaian yang turun dibawah mata kaki tersebut, tidak merata pada seluruh tubuh (Syarah Riyadhus Sholihin 2/522-523, Syaikh Utsaimin).

Hukum orang yang mengisbalkan bajunya karena sombong adalah: Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat, tidak berbicara dengannya, tidak menyucikannya, serta mendapat adzab yang pedih. Adapun orang yang menurunkan pakaiannya dibawah mata kaki maka hukumnya "di neraka" saja, dan ini adalah hukum juz'i (lokal) yang khusus (hanya menyangkut bagian tubuh yang pakaiannya melewati mata kaki saja-pent). Maka kalau kita geser mutlaq ke muqoyyad berkonsekuensi salah satu hadits mendustakan hadits yang lainnya.

Perhatikanlah titik penting ini. Jika hukum berbeda, lalu mutlaq dibawa ke muqoyyad (seperti permasalahan isbal) maka berdampak pada pendustaan salah satu hukum terhadap hukum lainnya. Karena jika engkau jadikan (Apa yang di bawah mata kaki di neraka) hukumnya seperti orang yang isbal karena sombong,….hukumnya jadinya apa?? Sanksinya bukan hukum khusus tetapi hukumannya (hukum yang pertama) naik menjadi lebih berat (berubah menjadi hukum yang kedua, dengan empat ancaman, sebagaimana telah lalu). Dan ini berarti hukum yang ada di hadits yang pertama adalah dusta.

Jenis aktifitasnya juga berbeda. Yang pertama menurunkan pakaiannya hingga dibawah mata kaki dan tidak sampai ke tanah tetapi dibawah mata kaki adapun yang kedua kerena dia menyeret-nyeret pakaiannya" (Syarah Usul min ilmil usul hal 335-336)

Dengan demikian maka kita mengetahui lemahnya pendapat Imam Nawawi tentang haramnya isbal karena sombong dan makruhnya isbal jika tanpa disertai takabur . Yang benar hukumnya adalah haram, sama saja karena sombong atau tidak. Bahkan faktanya, isbal ada adzab yang khusus, diancam dengan neraka kalau tanpa sombong, dan jika karena sombong maka diancam dengan empat hukuman. (Syarh Riyadlus Saalihin 2/523). 

Bersambung....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar